INDONESIA

INDONESIA

Breaking News

Thursday, May 23, 2013

Sistem Politik Indonesia "Demokrasi Pancasila"



No
Faktor Yang Mempengaruhi
Keterangan
1.
Latar Belakang Sejarah
Terjadinya  Negara Republik Indonesia telah melalui perjalanan politik yang panjang. Bangsa Indonesia harus menghadapi kolonial Belanda +/- 350 tahun dan bala tentara jepang+/- 3,5 tahun untuk mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang akhirnya terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945. Pasca proklamasi kemerdekaan, para pemimipin Indonesia terlibat dalam proses politik dengan mencari format berdasarkan Demokrasi Pancasila. Namun dalam perjalanannya mengalami pasang surut politik kenegaraan, karena pernah diterapkan demokrasi liberal  (1949-1955), demokrasi terpimpin (1955-1965) ,dan selanjutnya adalah demokrasi Pancasila.
2.
Kondisi Sosiologi
Kondisi bangsa Indonesia yang pernah mengalami penjajahan, sangat merasakan penderitaan dan keterbelakangan dalam berbagai bidang kehidupan, masyarakat Indonesia yang multi bangsa, agama, ras, dan antar golongan dipersatukan dalam kesatuan politik dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sangat disadari bahwa perbedaan akan membawa konsekuensi terjadinya konflik sosial vertikal maupun horisontal, dengan demikian, upaya saling menghormati dan kerjasama dalam membangun kerukunan hidup penting untuk ditegakkan.
3.
Kondisi Budaya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multikultural, berbeda-beda suku, agama, ras, dan antar golongan. Semangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara telah tertanam dalam dada setiap warga negara, Budaya musyawarah, gotong royong, dan saling menghormati telah dapat diwariskan kepada generasi mendatang baik sebagai anggota masyarakat maupun calon pemimpin bangsa melalui jalur pendidikan formal, informal, maupun nonformal
4.
Kondisi Kejiwaan Masyarakat
Sebelum menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia selalu dapat dipecah belah oleh bangsa lain. Hal ini menyebabkan negara pernah mengalami penjajahan dari kolonial Belanda maupun Jepang. Dengan semangat pantang menyerah, rela berkorban, dan cinta tanah air, bangsa Indonesia mampu sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Bangsa Indonesia secara politik dan di dalam Pembukaan UUD 1945 sangat menentang segala macam bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
5.
Pedoman Filsafat
Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan pandangan hidup, cita-cita, dan tujuan negaranya. Pandangan hidup bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita dan tujuannya. Pancasila dalam sistem politik Indonesia telah dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
6.
Ideologi yang diterapkan
Ideologi bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, akan selalu dikaitkan dengan proses politik dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Hal ini akan dituangkan dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam struktur politik, Pacasila menjadi sumber dari segala sumber hukum.  
7.
Pedoman Konstitusi dan hukum
Berdasarkan UUD 1945 (Amandemen), implementasi Demokrasi Pancasila telah memberikan kekuasaan yang besar terhadap presiden. Sejak Pemilu 2004, presiden dipilih oleh rakyat sehingga tanggung jawab besarnya terhadap rakyat. Presiden sebagai kepala eksekutif memiliki kekuasaan memerintah dan melaksanakan undang-undang dengan pengawasan dari legislatif (DPR). Dalam sistem politik, DPR berhak menyuarakan aspirasi dan tuntutan-tuntutan rakyat yang diwakilinya. Oleh karena itu DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran negara oleh lembaga-lembaga penyelenggara negara, dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sedangkan dalam hal pelaksanaan pelanggaran terhadap Undang-undang akan dilakukan oleh lembaga yudikatif (Mahkama Agung dan Kejaksaan Agung).


Negara Indonesia dalam menyelenggarakan sistem politik menggunakan sistem Demokrasi Pancasila yang merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat indonesia sendiri. Dari pandangan hidup bangsa Indonesia inilah kemudian tumbuh dasar falsafah negara Indonesia yang bernama falsafah negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam UUD 1945.
Pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila  :

  • Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sebagaimana disebut dalam pembukaan UUD 1945, serta penjabarannya dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
  • Demokrasi ini harus menghargai dan melindungi hak-hak manusia.
  • Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Melalui kelembagaan ini diharapkan segala sesuatu dapat diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu menurut UUD 1945.
  • Demokrasi ini harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945. 

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Designed By Published.. Blogger Templates