No
|
Faktor Yang Mempengaruhi
|
Keterangan
|
1.
|
Latar
Belakang Sejarah
|
Terjadinya Negara Republik Indonesia telah melalui
perjalanan politik yang panjang. Bangsa Indonesia harus menghadapi kolonial
Belanda +/- 350 tahun dan bala tentara jepang+/- 3,5 tahun untuk mewujudkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang akhirnya terwujud pada tanggal 17
Agustus 1945. Pasca proklamasi kemerdekaan, para pemimipin Indonesia terlibat
dalam proses politik dengan mencari format berdasarkan Demokrasi Pancasila. Namun dalam perjalanannya mengalami pasang
surut politik kenegaraan, karena pernah diterapkan demokrasi liberal (1949-1955), demokrasi terpimpin
(1955-1965) ,dan selanjutnya adalah demokrasi Pancasila.
|
2.
|
Kondisi
Sosiologi
|
Kondisi bangsa Indonesia yang
pernah mengalami penjajahan, sangat merasakan penderitaan dan keterbelakangan
dalam berbagai bidang kehidupan, masyarakat Indonesia yang multi bangsa,
agama, ras, dan antar golongan dipersatukan dalam kesatuan politik dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sangat disadari bahwa perbedaan akan membawa
konsekuensi terjadinya konflik sosial vertikal maupun horisontal, dengan
demikian, upaya saling menghormati dan kerjasama dalam membangun kerukunan
hidup penting untuk ditegakkan.
|
3.
|
Kondisi
Budaya
|
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multikultural, berbeda-beda suku,
agama, ras, dan antar golongan. Semangat menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara telah
tertanam dalam dada setiap warga negara, Budaya musyawarah, gotong royong,
dan saling menghormati telah dapat diwariskan kepada generasi mendatang baik
sebagai anggota masyarakat maupun calon pemimpin bangsa melalui jalur
pendidikan formal, informal, maupun nonformal
|
4.
|
Kondisi
Kejiwaan Masyarakat
|
Sebelum menjadikan Pancasila
sebagai dasar negara, Indonesia selalu dapat dipecah belah oleh bangsa lain.
Hal ini menyebabkan negara pernah mengalami penjajahan dari kolonial Belanda
maupun Jepang. Dengan semangat pantang menyerah, rela berkorban, dan cinta
tanah air, bangsa Indonesia mampu sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di
dunia. Bangsa Indonesia secara politik dan di dalam Pembukaan UUD 1945 sangat
menentang segala macam bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
|
5.
|
Pedoman
Filsafat
|
Negara Indonesia sebagai salah
satu negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan pandangan hidup,
cita-cita, dan tujuan negaranya. Pandangan hidup bangsa Indonesia untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuannya. Pancasila dalam sistem politik Indonesia
telah dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan
perbuatan di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945.
|
6.
|
Ideologi
yang diterapkan
|
Ideologi bangsa Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, akan selalu dikaitkan dengan proses politik dalam
pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Hal ini akan
dituangkan dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam struktur politik, Pacasila menjadi sumber dari segala sumber hukum.
|
7.
|
Pedoman
Konstitusi dan hukum
|
Berdasarkan UUD 1945
(Amandemen), implementasi Demokrasi Pancasila telah memberikan kekuasaan yang
besar terhadap presiden. Sejak Pemilu 2004, presiden dipilih oleh rakyat
sehingga tanggung jawab besarnya terhadap rakyat. Presiden sebagai kepala
eksekutif memiliki kekuasaan memerintah dan melaksanakan undang-undang dengan
pengawasan dari legislatif (DPR). Dalam sistem politik, DPR berhak
menyuarakan aspirasi dan tuntutan-tuntutan rakyat yang diwakilinya. Oleh
karena itu DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Pengawasan terhadap
pelaksanaan penggunaan anggaran negara oleh lembaga-lembaga penyelenggara
negara, dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sedangkan dalam hal
pelaksanaan pelanggaran terhadap Undang-undang akan dilakukan oleh lembaga
yudikatif (Mahkama Agung dan Kejaksaan Agung).
|
Negara Indonesia dalam menyelenggarakan sistem politik menggunakan sistem Demokrasi Pancasila yang merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat indonesia sendiri. Dari pandangan hidup bangsa Indonesia inilah kemudian tumbuh dasar falsafah negara Indonesia yang bernama falsafah negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam UUD 1945.
Pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila :
- Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sebagaimana disebut dalam pembukaan UUD 1945, serta penjabarannya dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
- Demokrasi ini harus menghargai dan melindungi hak-hak manusia.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Melalui kelembagaan ini diharapkan segala sesuatu dapat diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu menurut UUD 1945.
- Demokrasi ini harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment