INDONESIA

INDONESIA

Breaking News

Tuesday, November 26, 2013

Hutang Besar Amerika Terhadap Rakyat Indonesia

“The Green Hilton Memorial Agreement” di Geneva (Swiss) pada 14 November 1963

The Green Hilton Memorial Agreement adalah perjanjian yang sangat menggemparkan dunia, perjanjian ini kemudian menyebabkan terbunuhnya presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy pada 22 November 1963. Karena perjanjian ini pula yang kemudian memicu jatuhnya kepresidenan Bung Karno dari kursi kepresidenan melalui jaringan CIA dengan menggunakan ambisi Soeharto, ini merupakan perjanjian yang hingga saat ini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah dunia.

Karena perjanjian ini hampir setiap presiden yang menjabat sebagai presiden Indonesia dibuat sibuk, karena perjanjian ini merupakan salah satu harta amanah rakyat dan bangsa Indonesia, bahkan perjanjian ini yang oleh masyarakat dunia dikenal sebagai harta abadi umat manusia. Bayangkan saja jika 57.000 ton emas dirupiahkan? ini sudah sangat bisa memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, tentu tanpa ada kepentingan lain dari para koruptor. Perjanjian inilah yang menjadi latar belakang kerja tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar mau buka mulut. yang membuat Megawati kala menjadi presiden RI menagih janji ke Swiss dengan memberi tahu bahwa ia adalah Presiden RI dan putri dari Soekarno, tapi usahanya masih belum berhasil. Yang kemudian membuat SBY membentuk tim rahasia untuk melacak masalah perjanjian ini.

Perjanjian yang bernama “Green Hilton Memorial Agreement Geneva”. Perjanjian ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat, Ir. Soekarno selaku Presiden Indonesia dan William Vouker mewakili Swiss. Perjanjian yang terjadi di Hotel Hilton Geneva pada 1963 merupakan lanjutan dari MoU yang dilakukan ketiga tokoh tersebut pada tahun 1961. Intinya adalah, bahwa Amerika Serikat mengakui keberadaan emas batangan lebih dari 57.000 ton emas murni da Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan Amerika Serikat yang operasionalnya dilakukan pemerintah Swiss melalui United Bank of Switzerland (USB).

Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan kolateral tersebut pemerintahan Ameraka Serikat wajib membayar fee sebesar 2,5% setiap tahun kepada Indonesia. Akan tetapi karena ketakutan akan muncul kepemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee tersebut bersifat tertutup. Artinya bahwa hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada presiden Indonesia siapapun, tetapi ada pada sistem perbankan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya tidaaklah mudah, termasuk oleh Presiden Amerika sekalipun. Tentu ini sangat membingungkan dan yang sampai saat ini menjadi pertanyaan bagi Indonesia.

Menurut sumber dari Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut pada Vatikan, paus bertanya apakah pihak Indonesia mengetahui dan telah menyetujuinya. Kabar lain, AS hanya memanfaatkan MoU antara Negara G-20 di Inggris dimana SBY sebagai presiden Indonesia juga ikut menandatangani sebuah kesepakatan yang memberikan otoritas kepada IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternative. Kabarnya, Vatikan berpesan kepada IMF agar Indonesia diberi bantuan sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Specil Drawing Rights) sebagai reliasasi dari kesepakatan ini, kesepakatan ini berlangsung tahun lalu dan dengan hal tersebut sehingga ada isu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan.

Asal Mula Perjanjian “Green Hilton Memorial Agreement”

Seusai masa perang dunia berakhir, Negara-negara timur dan barat yang terlibat dalam perang memulai kembali membangun infrastrukturnya. Akan tetapi negara-negara barat seperti bangkir yahudi yang tidak mempunyai cukup dana untuk membangun lagi infrastruktur negaranya, ia melirik ke Negara-negara timur Asia masih menyimpan banyak cadangan emas. Emas tersebut nantinya akan mereka jadikan kolateral untuk mencetak uang yang lebih banyak dan dipergunakan untuk mengembangkan industri serta menguasai teknologi.

Sesepuh Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika) bersama BIS (Bank of International Settlements) mengunjungi Indonesia. Melalui pertemuan mereka dengan Ir. Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas nama kemanusiaan dan pencegahan akan terjadinya perang lagi setiap Negara harus mencapai kesepakatan bahwa emas yang dimiliki oleh Negara-negara bagian timur akan diserahkan kepada Federal Reserve untuk dikelola demi program kemanusiaan. Sebagai gantinya, Negara tersebut menerima obligasi dan sertifikat emas sebagai tanda kepemiikan. Beberapa Negara asia yang terlibat dalam kesepakatan ini diantaranya Cina, Philipina dan Indonesia.

Beberapa tahun kemudian Soekarno mulai menyadari bahwa kesepakatan antara Negara-negara timur dengan barat (bangkir Yahudi dan lembaga keuangan dunia) tidak dijalankan sebagaimana mestinya, anggapan Soekarno bahwa yang terjadi saat itu adalah sebuah persekongkolan Yahudi yang merupakan bagian dari Freemasonry. Karena yang terjadi tidak ada program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan kolateral tersebut, Soekarno protes keras dan menyadari bahwa Indonesia telah ditipu.

Akhirnya pada tahun 1963, Soekarno membatalkan perjanjian tersebut dan mengalihkan hak kelola emas kepada Presiden Amerika Serikat, John F Kennedi (JFK). hal tersebut diterima baik oleh JFK mengingat Amerika Serikat saat itu sedang terjerat utang besar-besaaran setelah terlibat dalam perang dunia.

Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan pada pemerintah Amerika melainkan dikuasai oleh swasta yang juga milik orang Yahudi, apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang maka pemerintah harus meminjam terebih dahulu dan dikenakan bunga yang dijadikan sebagai kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi Ir. Soekarno agar emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh bangkir Yahudi dialihkan pada pemerintah Amerika, JFK menyakinkan Soekarno bahwa ia bersedia mebayar bunga 2,5% per tahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku dua tahun setelah perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan MoU sebagai tanda persetujuan , maka dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Geneva (Swiss) yang ditandatangani oleh Soekarno dan John F. Kennedy yang berisikan peminjaman Amerika kepada Indonesia Emas batangan sebesar lebih dari 57.000 ton emas dalam kemasan 17 paket emas.

Tidak lama berselang setelah penandatanganan Green Hilton Memorial Agreement tersebut, presiden Kennedyditembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah kematiannya para bangkir Yahudi memindahkan kolateral emas tersebut ke International Collateral Combined Accounts for Global Debt Facility di bawah pengawasan OITC (The Office of International Treasury Control), kemudian perjanjian ini menjadi polemik hingga saat ditumbangkannya Soekarno oleh gerakan orde baru yang di dalangi oleh CIA dan diangkatnya Soeharto sebagai Presiden baru Republik Indonesia.

Satu-satunya aset yang ditingggalkan Soekarno sebelum ia meninggal yang berkaitan dengan Green Hilton Agreement tersebut adalah sebuah buku bersandi yang menyembunyikan ratusan akun dan sub-akun yang digunakan untuk menyimpan emas yang tersimpan di Federal Reserve. Sampai saat ini tidak ada satu rupiah pun dari bunga yang dibayarkan pada rakyat Indonesia sesuai dengan kesepakatan JFK dan Soekarno melalui perjanjian tersebut.
Hal sama juga terjadi pada bangsa China dan philipina, karena itulah pada awal tahun 2000-an China mulai menggugat di pengadilan Distrik New York, namun hingga lebih dari satu dasawarsa belum juga menunjukan hasilnya. Akankah Indonesia juga mengikuti langkah Indonesia ? akankah emas tersebut kembali ke tangan Indonesia ? semoga semuanya kembali.


sumber : lintasgaul.blogspot.com
Read more ...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Designed By Published.. Blogger Templates