Konsepsi Konstitusi NKRI bersumber pada Undang-Undang Dasar
1945. Dalam pengertian luas, Konstiiyusi Indonesia berdasarkan Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh, serta penjelasannya. Lebih
lanjut, kemudian dijabarkan dalam GBHN dan berbagai produk peraturan
perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini.
Mekanisme konstitusional Demokrasi Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada
konstiyusi atau UUD 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Indonesia
menganut paham konstitusionalisme. Hal
ini dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945
“........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang
Undang Dasar.......”.
Perihal mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di
dalam Penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem
pemerintahan negara sebagai berikut:
- · Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
- · Indonesia menggunakan sistem konstitusional
- · Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
- · Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah Majelis
- · Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- · Menteri negara adalah pembantu presiden; menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Kekuasaan negara tidak tak terbatas.
Lembaga-Lembaga kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945
(amandemen) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal2-3), Presiden
(pasal4-16), Dewan Perwakilan Rakyat )pasal 19-22B), Badan Pemeriksa Keuangan
(pasal 23E dan 23F) dan Mahkama Agung (pasal 24A).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai pasal 2 ayat 1 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR dan DPD
yang dipilih melalui Pemilu. MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat, sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Tugas Pokok:
- · Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
- · Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden (pasal 3 ayat 2)
- · Memberhentikan Presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)
Wewenang MPR meliputi :
- · Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris
- · Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis
- · Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
- · Meminta pertanggung jawaban Presiden/Mandataris terhadap pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggung jawaban itu
- · Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan/atau UUD
- · Mengubah UUD
- · Menetapkan peraturan Tata Tertib Majelis
- · Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
- · Mengambil/memberi keputusna terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota
Presiden
Presiden adalah penyelenggara
kekuasaan pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR, yang dalam melakukan
kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945)
Tugas Pokok :
1.
Kepala pemerintahan
·
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjamin
UU sebagaimana mestinya
·
Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
·
Menganggkat dan memberhentikan menteri-menteri
·
Mengajukan RUU kepada DPR
·
Bersama-sama DPR menyetujui setiap RUU
·
Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR
·
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti UU
·
Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan
MA
·
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbanagn DPR
2.
Kepala Negara
·
Membuat perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR
·
Mengangkat duta dan konsul
·
Menerima duta dari negara lain
·
Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan
lain-lain
3.
Panglima tertinggi
·
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,
angkatan laut, dan angkatan udara
·
Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
·
Menyatakan keadaan bahaya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 19 UUD 1945 menyatakan, DPR dipilih melalui pemilu,
dan susunannya diataur dengan UU. Anggota DPR adalah sekaligus juga anggota
MPR. Dan DPR besidang sedikitnya sekali dalam 1 tahun
Tugas pokok :
- · Memegang kekuasaan membentuk undang-undang
- · Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan Presiden
- · Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
Hak-hak DPR :
- · Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan undang undang kepada Presiden/pemerintah
- · Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden
- · Hak Budget, yaitu hak DPR mengajukan anggaran (RAPBN)
- · Hak Amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
- · Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden
- · Hak Petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan yang diambil pemerintah/Presiden
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai pasal 23E-23G UUD 1945, BPK merupakan badan yang
bertanggung jawab memeriksa keuangan negara.
Tugas Pokok :
- · Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan negara, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaannya.
- · Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- · Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya
Mahkamah Agung (MA)
Dalam pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut
undang-undang. Ma daan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan
kehakiman yang merdeka atau lepas dari kekuasaan pemerintah.
Tugas Pokok :
·
Memeriksa dan memutus; permohonan kasasi,
sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yangt telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
·
Memutus permohonan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat akhir dari semua Lingkungan Peradilan
MA merupakan peradilan
tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk
membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan di tingkat di bawahnya).
No comments:
Post a Comment