INDONESIA

INDONESIA

Breaking News

Wednesday, June 26, 2013

Konstitusi Negara Republik Indonesia

Konsepsi Konstitusi NKRI bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pengertian luas, Konstiiyusi Indonesia berdasarkan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh, serta penjelasannya. Lebih lanjut, kemudian dijabarkan dalam GBHN dan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini.

Mekanisme konstitusional Demokrasi Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstiyusi atau UUD 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Indonesia menganut paham konstitusionalisme. Hal ini dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945  “........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar.......”.
Perihal mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai berikut:
  • ·         Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
  • ·         Indonesia menggunakan sistem konstitusional
  • ·         Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
  • ·         Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah Majelis
  • ·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • ·         Menteri negara adalah pembantu presiden; menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR   Kekuasaan negara tidak tak terbatas.

Lembaga-Lembaga kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal2-3), Presiden (pasal4-16), Dewan Perwakilan Rakyat )pasal 19-22B), Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 23E dan 23F) dan Mahkama Agung (pasal 24A).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai pasal 2 ayat 1 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Tugas Pokok:
  • ·         Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
  • ·         Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden (pasal 3 ayat 2)
  • ·         Memberhentikan Presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)

Wewenang MPR meliputi :
  • ·         Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris
  • ·         Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis
  • ·         Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • ·         Meminta pertanggung jawaban Presiden/Mandataris terhadap pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggung jawaban itu
  • ·         Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan/atau UUD
  • ·         Mengubah UUD
  • ·         Menetapkan peraturan Tata Tertib Majelis
  • ·         Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
  • ·         Mengambil/memberi keputusna terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota

Presiden
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945)
Tugas Pokok :
1.       Kepala pemerintahan
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·         Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjamin UU sebagaimana mestinya
·         Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
·         Menganggkat dan memberhentikan menteri-menteri
·         Mengajukan RUU kepada DPR
·         Bersama-sama DPR menyetujui setiap RUU
·         Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR
·         Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
·         Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbanagn DPR
2.       Kepala Negara
·         Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·         Mengangkat duta dan konsul
·         Menerima duta dari negara lain
·         Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain
3.       Panglima tertinggi
·         Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
·         Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 19 UUD 1945 menyatakan, DPR dipilih melalui pemilu, dan susunannya diataur dengan UU. Anggota DPR adalah sekaligus juga anggota MPR. Dan DPR besidang sedikitnya sekali dalam 1 tahun
Tugas pokok :
  • ·         Memegang kekuasaan membentuk undang-undang
  • ·         Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan Presiden
  • ·         Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan

Hak-hak DPR :
  • ·         Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan undang undang kepada Presiden/pemerintah
  • ·         Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden
  • ·         Hak Budget,  yaitu hak DPR mengajukan anggaran (RAPBN)
  • ·         Hak Amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
  • ·         Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden
  • ·         Hak Petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan yang diambil pemerintah/Presiden

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai pasal 23E-23G UUD 1945, BPK merupakan badan yang bertanggung jawab memeriksa keuangan negara.
Tugas Pokok :
  • ·         Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan negara, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaannya.
  • ·         Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • ·         Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai bahan penilaian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN berikutnya. Keanggotaan, susunan, dan kedudukan badan ini diatur dalam UU No.5/1973. Keanggotaannya terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota, wakil ketua merangkap sebagai anggota, dan 5 anggota. Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga mengatur tentang pajak serta hal-hal keuangan lainnya sesuai dengan undang-undang.

Mahkamah Agung (MA)
Dalam pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut undang-undang. Ma daan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka atau lepas dari kekuasaan pemerintah.
Tugas Pokok :
·         Memeriksa dan memutus; permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yangt telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
·         Memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat akhir dari semua Lingkungan Peradilan
MA  merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan di tingkat di bawahnya).   


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Designed By Published.. Blogger Templates